UMK Kota Bekasi Diusulkan Jadi Rp5,1 Juta

Rabu, 30 November 2022 - 07:12 WIB
Upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi tahun 2023 diusulkan naik menjadi Rp5,1 juta. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
BEKASI - Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi mengusulkan kenaikan upah minimum kota ( UMK ) Kota Bekasi naik sebesar 7,09 persen untuk 2023. Penetapan itu dilakukan pada rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Kota Bekasi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Ika Indah Yarti membenarkan usulan tersebut. Artinya UMK Kota Bekasi akan naik menjadi sekitar Rp5,1 juta. Baca juga: UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen, Mau Susul UMK Bekasi?



“Benar, direkomendasikan UMK Kota Bekasi tahun 2023 sebesar Rp5.158.248,20,” kata Ika, Rabu (30/11/2022).

Kenaikan UMK sebesar 7,09 persen itu dihitung berdasarkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah dan inflasi di Jawa Barat.Dengan kenaikan itu, artinya UMK Kota Bekasi naik sebesar Rp341.327,02 dibanding UMK tahun 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!