Bejat! Kades Ini Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Balai Desa
Kamis, 09 Juli 2020 - 10:44 WIB
KATINGAN K - Brutal dan bejat! Oknum oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Katingan, Kalteng bersama dua perangkat desa ini tega mencabuli anak di bawah umur hingga hamil. Sadisnya lagi, salah satu pelaku melakukan aksi pencabulan ini di kantor balai desa setempat.
Tiga oknum masing-masing kades adalah Hen,47 beserta perangkatnya Alw,39 dan Nik,24 saat ini harus berurusan dengan polisi. Ketiganya diduga mencabuli Bunga,17 (bukan nama sebenarnya) hingga delapan kali. Aksi bejat ini dilakukan sejak Juli 2019 hingga Mei 2020.
Kades dan perangkatnya kini telah ditetapan sebagai tersangka. Petugas juga menahan mereka di Mapolres Katingan. "Para tersangka merupakan kepala desa dan perangkat Desa Tewang Manyangen. Korban berusia 17 tahun, siswi salah satu SMA di Kecamatan Tewang Sangalang Garing,” ungkap Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhi Heriyanto seperti dikutip dari rilis Humas Polda Kalteng, Kamis (9/7/2020).
Berdasarkan keterangan korban, persetubuhan ini terjadi di beberapa tempat berbeda, mulai dari Perumahan Guru SMP 1 Tewang Manyangen, Perumahan BTN Kasongan Baru, lokasi tambang emas Talian Kereng di semak kebun desa, di rumah Kades bahkan nekatnya lagi di kantor Desa Tewang Manyangen.
Kasatreskrim menjelaskan, tersangka Nik tiga kali melakukan persetubuhan di Perumahan Guru, BTN Kasongan Baru dan tambang emas Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir. Tersangka memaksa walaupun korban melawan karena tidak berdaya dan di bawah tekanan sehingga terjadi persetubuhan itu.
Tersangka Alw mencabuli satu kali terhadap korban di ladang atau kebun Desa Tewang Manyangen. Saat masa tanam padi korban dibujuk untuk diantar pulang, di tengah jalan tersangka berhenti dan mendorong korban hingga jatuh kesemak. Korban melawan namun tersangka mengancam untuk tidak melaporkan ke orang lain.
Sedangkan tersangka oknum Kades Hen melakukan persetubuhan sebanyak empat kali, saat ada acara hajatan. Korban diminta untuk ke rumah Kepala Desa. “Di sana tersangka mengikuti korban, sesampai di rumah, tersangka menarik tangan korban dan memaksa.”
Kemudian juga tersangka menyetubuhi korban dengan memaksa dan mengancam korban di kantor Desa Tewang Manyangen, saat hendak memfotokopi KTP orang tuanya. Saat itu korban dipaksa dan dibawa ke dapur kantor desa hingga disetubuhi.
“Para tersangka dalam melakukan aksinya selalu mengancam korban. Kami mengamankan tersangka Hen dan Alw, Selasa (7/7) malam sedangkan Nik, Rabu (8/7) dini hari. Dari ketiga tersangka berbeda banyaknya telah melakukan persetubuhan, hingga hasil pemeriksaan dokter, korban dalam keadaan hamil sekitar 5 bulan,” tandasnya. Saat ini para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan untuk proses lebih lanjut.(Baca juga : Unggah Video Mesum di Status WhatsApp, 5 Pelajar di Palangkaraya Ditangkap )
Akibat perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang – undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang."Ancamanya minimal dua tahun dan maksimal 15 tahun penjara.”(Baca juga : Tak Tahan, Kakek Ini Nekat Cabuli Balita Tetangga hingga Histeris Kesakitan )
Tiga oknum masing-masing kades adalah Hen,47 beserta perangkatnya Alw,39 dan Nik,24 saat ini harus berurusan dengan polisi. Ketiganya diduga mencabuli Bunga,17 (bukan nama sebenarnya) hingga delapan kali. Aksi bejat ini dilakukan sejak Juli 2019 hingga Mei 2020.
Kades dan perangkatnya kini telah ditetapan sebagai tersangka. Petugas juga menahan mereka di Mapolres Katingan. "Para tersangka merupakan kepala desa dan perangkat Desa Tewang Manyangen. Korban berusia 17 tahun, siswi salah satu SMA di Kecamatan Tewang Sangalang Garing,” ungkap Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhi Heriyanto seperti dikutip dari rilis Humas Polda Kalteng, Kamis (9/7/2020).
Berdasarkan keterangan korban, persetubuhan ini terjadi di beberapa tempat berbeda, mulai dari Perumahan Guru SMP 1 Tewang Manyangen, Perumahan BTN Kasongan Baru, lokasi tambang emas Talian Kereng di semak kebun desa, di rumah Kades bahkan nekatnya lagi di kantor Desa Tewang Manyangen.
Kasatreskrim menjelaskan, tersangka Nik tiga kali melakukan persetubuhan di Perumahan Guru, BTN Kasongan Baru dan tambang emas Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir. Tersangka memaksa walaupun korban melawan karena tidak berdaya dan di bawah tekanan sehingga terjadi persetubuhan itu.
Tersangka Alw mencabuli satu kali terhadap korban di ladang atau kebun Desa Tewang Manyangen. Saat masa tanam padi korban dibujuk untuk diantar pulang, di tengah jalan tersangka berhenti dan mendorong korban hingga jatuh kesemak. Korban melawan namun tersangka mengancam untuk tidak melaporkan ke orang lain.
Sedangkan tersangka oknum Kades Hen melakukan persetubuhan sebanyak empat kali, saat ada acara hajatan. Korban diminta untuk ke rumah Kepala Desa. “Di sana tersangka mengikuti korban, sesampai di rumah, tersangka menarik tangan korban dan memaksa.”
Kemudian juga tersangka menyetubuhi korban dengan memaksa dan mengancam korban di kantor Desa Tewang Manyangen, saat hendak memfotokopi KTP orang tuanya. Saat itu korban dipaksa dan dibawa ke dapur kantor desa hingga disetubuhi.
“Para tersangka dalam melakukan aksinya selalu mengancam korban. Kami mengamankan tersangka Hen dan Alw, Selasa (7/7) malam sedangkan Nik, Rabu (8/7) dini hari. Dari ketiga tersangka berbeda banyaknya telah melakukan persetubuhan, hingga hasil pemeriksaan dokter, korban dalam keadaan hamil sekitar 5 bulan,” tandasnya. Saat ini para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan untuk proses lebih lanjut.(Baca juga : Unggah Video Mesum di Status WhatsApp, 5 Pelajar di Palangkaraya Ditangkap )
Akibat perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang – undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang."Ancamanya minimal dua tahun dan maksimal 15 tahun penjara.”(Baca juga : Tak Tahan, Kakek Ini Nekat Cabuli Balita Tetangga hingga Histeris Kesakitan )
(nun)
tulis komentar anda