UMP DKI Jakarta 2023 Ditetapkan Senin, Nilainya Bikin Penasaran

Jum'at, 25 November 2022 - 18:51 WIB
Pj Gubernur DKI Heru Budi akan menetapkan UMP 2023 pada Senin (28/11/2022). Foto: MPI/Refi Sandi
JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 akan ditetapkan Senin (28/11/2022). Angka UMP DKI 2023 saat ini sudah ada di tangan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono.

"Nanti tanggal 28 (November 2023) ya akan ditetapkan," ujar Heru, Jumat (25/11/2022).



Baca juga: Soal UMP DKI 2023, Dewan Pengupahan: Hak Prerogatif di Tangan Pj Gubernur

Lantas berapa nominal UMP DKI tahun 2023 yang akan ditetapkan? Heru enggan membocorkan. "Nanti hari Senin ya," katanya menegaskan.

Dalam menetapkan UMP 2023, Pemprov DKI Jakarta menggunakan acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo ) DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan besaran UMP 2023 sebesar Rp4.763.293. Nilai ini naik 2,62% dari UMP 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!