Kasus Penusukan Sopir Transjakarta Bermula dari Ponsel Terlindas

Kamis, 24 November 2022 - 12:51 WIB
Tersangka lantas mendatangi dan memberhentikan korban dengan maksud meminta ganti rugi. Hanya saja, kesepakatan ganti rugi tidak ditemukan saat itu. ”(korban) diperintahkan untuk mengganti kerugian terjadi cekcok mulut tidak terjadi kesepakatan,” tambahnya.

Budi menyebut tersangka saat itu dalam keadaan mabuk karena menenggak minuman keras. Dalam kondisi mabuk, kemudian pelaku menusuk korban.”Pelaku menusuk korban dengan senjata jenis badik,” ungkapnya.

Baca juga: Penusuk Sopir Transjakarta hingga Tewas Diburu Polisi

Atas perbuatannya tersangka AR disangkakan dengan Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara. Sementara polisi masih menyelidiki rekan AR yang saat itu berboncengan bersamanya.

”Dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 ancamannya diatas 12 tahun, karena korban meninggal dunia. Memang pada saat itu ada temannya berboncengan tapi temannya tidak melakukan jadi masih kita dalami sebagai saksi,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!