Pesta Sabu Anggota Dewan Kepulauan Seribu, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Rabu, 23 November 2022 - 16:13 WIB
Polisi menetapkan dua tersangka dalam pesta sabu yang melibatkan oknum anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
KEPULAUAN SERIBU - Polisi menetapkan dua tersangka dalam pesta sabu yang melibatkan oknum anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ. Untuk MJ, polisi memutuskan dilakukan rehabilitasi.

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto mengatakan, pihaknya telah menggelar perkara serangkaian kegiatan penyelidikan kasus perkembangan pesta sabu di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu.



Baca juga: Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Ditangkap Pesta Sabu

"Gelar perkara terakhir kemarin dilakukan dengan melibatkan Propam dan sebagainya bahwasanya untuk semuanya, (AL (27), FD (26), AL (30), dan AI (26)) saat ini sebagai pengguna," kata Didik saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!