Polisi Tangkap 6 Pengeroyok Siswa SMP di Cibubur

Jum'at, 18 November 2022 - 11:03 WIB
"Keempat AR berperan mengawasi teman-temannya dan ikut serta dalam pengeroyokan. Selanjutnya J alias Jun sebagai orang yang membawa senjata tajam dan ikut memukuli korban, serta MH yang membawa senjata tajam dan ikut serta dalam pengeroyokan," katanya.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus tersebut, di antaranya enam handphone dengan sejumlah merek,sepeda motor, flash disk berisi rekaman CCTV, dan hasil visum.

"Kami juga amankan lima belah parang," pungkasnya. Baca juga: Siang Bolong, Pemotor Dibacok dan Ditabrak hingga Tewas

Para pelaku dijerat dengan pasal 170 dan 351 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!