Pemprov DKI Kalah Banding Soal UMP, Heru Budi: Besok Ada Arahan dari Mendagri

Kamis, 17 November 2022 - 18:58 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Gugatan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 kalah di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI tetap memutuskan tidak ada kenaikan UMP bagi pekerja di Jakarta.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghargai putusan PTTUN, namun selanjutnya akan ada arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengenai UMP.



"Nggak apa-apa kalah banding, kita ikuti saja PTTUN. Besok, ada arahan dari Pak Mendagri," ujar Heru di Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: PTUN Batalkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!