Motif Pembunuhan Juragan Sembako di Bekasi Ternyata Hendak Curi Puluhan Slof Rokok
Rabu, 16 November 2022 - 21:22 WIB
Pelaku diketahui ternyata mantan karyawan dari korban. Pelaku sempat bekerja di toko kelontongan milik korban selama kurang lebih lima bulan, yaitu sejak Agustus-Desember 2015.
Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 365 KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara untuk Pasal 338 KUHP dan tujuh tahun untuk Pasal 365 KUHP," pungkasnya
Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 365 KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara untuk Pasal 338 KUHP dan tujuh tahun untuk Pasal 365 KUHP," pungkasnya
(thm)
Lihat Juga :