Ikut Adegan Bersetubuh Bertiga dalam Video Mesum Kebaya Merah, Pelaku Dibayar Rp3 Juta

Rabu, 16 November 2022 - 15:50 WIB
Video mesum kebaya merah. Foto/Ist.
SURABAYA - Mahasiswi asal Denpansar, Bali, berinisial CZ (22) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, dalam kasus video mesum kebaya merah. Saat ini penyidik Polda Jatim, melakukan penahanan terhadap CZ demi mempermudah penyidikan.



CZ ditangkap di Sidoarjo. Penangkapan CZ merupakan hasil pengembangan dari 92 video mesum yang ditemukan polisi dari laptop ACS. CZ merupakan pemeran ketiga di video bersetubuh bertiga atau threesome bersama dua tersangka video mesum kebaya merah, yakni ACS dan AH.

Menurut Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Farman, CZ diketahui ikut berperan dalam video mesum bertema threesome. Awalnya, AH menerima pesanan melalui akun Twitternya untuk membuat video mesum bertema threesome.



Kemudian, AH melibatkan pemeran pria dalam video mesum kebaya merah ACS dan mengajak CZ untuk ikut berperan. Setelah memproduksi video mesum, AH kemudian mengirim video tersebut kepada pemesan melalui media sosial.

Dari hasil penjualan video mesum threesome, AH memberi uang sebesar Rp3 juta kepada CZ. "AH sudah kasih uang lebih kurang Rp3 juta (pada CZ) dari penjualan itu," ujar Farman, Rabu (16/11/2022).

Video mesum berdurasi 16 menit 1 detik viral di media sosial. Dalam video terlihat, ada seorang perempuan berkebaya merah tampak berperan menawarkan sesuatu pada seorang pria yang sedang berada di dalam kamar mandi.



Kedua pemeran itu, juga terlihat sudah memakai semacam topeng yang hanya menutupi sebatas kedua matanya. Adegan selanjutnya, kedua pemeran pria dan wanita itu pun melakukan tindakan porno aksi.
Halaman :
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More