Wamen ATR/BPN: 2024 Semua Tanah Rumah Ibadah Termasuk Pura Disertifikasi

Selasa, 15 November 2022 - 16:43 WIB
Sekwanbin PSI ini menyebutkan, penyerahan sertifikat adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak asasi manusia. Dengan perlindungan itu umat beragama akan mendapatkan kenyamanan dalam beribadah.

"Dengan adanya sertifikat ini, tanah rumah ibadah mendapat jaminan kepastian hukum. Kepastian hukum ini akan menghindari dari mafia tanah yang jahat," tegas Raja Juli.

Lebih lanjut dikatakan Raja, perhatian Kementerian ATR/BPN terhadap sertifikasi rumah ibadah ditunjukan dengan adanya beberapa MoU yang dibuat dengan beberapa ormas keagamaan. Baginya, hal itu akan turut mempercepat pendaftaran tanah.

"Kami sudah meneken MoU dengan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, minggu lalu dengan PGI, dan insya Allah dalam waktu yang akan datang dengan Konferensi Waligereja," lanjut Raja.

Selain itu, sebelumnya pada senin (14/11) Raja juga menyerahkan tiga sertifikat tanah Pura dan satu tanah wakaf.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!