Pohon Berusia Tua Rawan Tumbang, DLH Kobar Diminta Segera Menginvetarisir
Selasa, 15 November 2022 - 08:01 WIB
"Terlebih pohon yang kedepannya posisinya itu di pinggir jalan protokol, jalan umum dan di trotoar serta median jalan atau plankson. Seharusnya bisa terus dipantau, karena bisa saja timbul kerusakan fasilitas publik akibat keberadaan pohon. Bisa dari bagian akar atau hal lain," katanya.
Menurutnya, jangan sampai keberadaan pohon yang tujuannya untuk peneduh dan memperindah kota, malah menimbulkan kerusakan fasilitas umum dan berpotensi membahayakan warga.
"Selain itu, titik penanaman pohon peneduh di pinggir atau median jalan bila nantinya dilakukan penggantian, juga harap memperhatikan apakah posisinya mengganggu pandangan pengemudi. Lantaran sudah sering terjadi keberadaan pohon di median jalan malah mengganggu pandangan pengemudi bila bermaksud memutar balik kendaraannya," pungkasnya.
Menurutnya, jangan sampai keberadaan pohon yang tujuannya untuk peneduh dan memperindah kota, malah menimbulkan kerusakan fasilitas umum dan berpotensi membahayakan warga.
"Selain itu, titik penanaman pohon peneduh di pinggir atau median jalan bila nantinya dilakukan penggantian, juga harap memperhatikan apakah posisinya mengganggu pandangan pengemudi. Lantaran sudah sering terjadi keberadaan pohon di median jalan malah mengganggu pandangan pengemudi bila bermaksud memutar balik kendaraannya," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :