Apa Itu Tarif Integrasi Rp10 Ribu dan Berlaku di Rute Mana Saja?
Senin, 14 November 2022 - 12:56 WIB
Tarif integrasi Rp10 ribu ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Masyarakat pasti bertanya-tanya apa itu tarif integrasi Rp10 ribu dan berlaku di rute mana saja. Tarif integrasi ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
Kepgub yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022 lalu itu memuat tarif integrasi yakni tarif maksimal penggunaan moda transportasi umum pada bus Transjakarta, MRT, dan LRT.
Baca juga: Simak! Tarif Integrasi JakLingko Rp10 Ribu Berlaku Agustus
Tarif integrasi tiga moda transportasi massal itu sebesar Rp10 ribu. Biaya tersebut berlaku jika pengguna memanfaatkan lebih dari satu moda transportasi, mulai dari Transjakarta, MRT, dan LRT. Untuk sementara, tarif berlaku di Aplikasi Jak Lingko.
Kepgub yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022 lalu itu memuat tarif integrasi yakni tarif maksimal penggunaan moda transportasi umum pada bus Transjakarta, MRT, dan LRT.
Baca juga: Simak! Tarif Integrasi JakLingko Rp10 Ribu Berlaku Agustus
Tarif integrasi tiga moda transportasi massal itu sebesar Rp10 ribu. Biaya tersebut berlaku jika pengguna memanfaatkan lebih dari satu moda transportasi, mulai dari Transjakarta, MRT, dan LRT. Untuk sementara, tarif berlaku di Aplikasi Jak Lingko.
Lihat Juga :