Catat! Tambah Ruangan Rumah juga Wajib Urus IMB

Rabu, 09 November 2022 - 17:02 WIB
Pemkot Jakarta Utara memanggil 300 warga pelanggar IMB. Mereka dikumpulkan di Lantai 2 Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota, Rabu (9/11/2022). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Pemkot Jakarta Utara memanggil 300 warga pelanggar izin mendirikan bangunan (IMB). Mereka dikumpulkan di Lantai 2 Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota, Rabu (9/11/2022) siang.

Ratusan warga ini diwajibkan hadir untuk menjalani pemberkasan yustisi pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan. Salah satu warga yang hadir yakni Roy (54). Ia dipanggil terkait penambahan bangunan rumahnya.



"Tadi dijelaskan masalah tidak ada izin (IMB) rumah di Pasir Putih, Ancol, Pademangan. Saya nambah badan atau nambah ruangan untuk dipakai belajar anak sekolah dan tidak izin," ujar Roy.

Baca juga: Pemprov DKI Diminta Tegas Tindak Bangunan Langgar Aturan

Lantaran tidak memiliki izin menambah badan bangunan yang tidak sesuai ketentuan, Roy kini menunggu sidang yustisi. "Di sidang lagi tanggal 17 (November)," tukasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!