Tidak Miliki IMB, Bangunan Usaha di Kota Parepare Disegel Satpol PP

Rabu, 09 November 2022 - 15:55 WIB
Petugas Satpol PP Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyegel bangunan usaha pizza hut milik PT Sarimelati Kencana, pada Rabu (9/11/2022). Foto SINDOnews
PAREPARE - Petugas Satpol PP Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyegel bangunan usaha pizza hut milik PT Sarimelati Kencana, Rabu (9/11/2022). Bangunan yang terletak di Jalan Bau Maseppe, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulsel itu disegel karena belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Ulfa Lanto, Sekretaris Satpol PP Kota Parepare mengatakan, bangunan pizza hut yang telah berjalan 70 persen ini disegel petugas karena tidak mengantongi izin dari pemerintah Kota Parepare.

Sebelum melakukan penyegelan, kata Ulfa, pihaknya telah menyampaikan teguran. "Petugas telah melayangkan beberapa teguran, namun hingga penyegelan dilakukan pihak pizza hut belum juga mengurus perizinan bangunan ini," ujar Ulfa, Rabu (9/11/2022).

Rizal, Legal Lapangan PT Sarimelati Kencana mengatakan, pihaknya bukan tidak mengurus IMB. Dia menyayangkan pengurusan yang berbelit belit. "Keterlambatan pengurusan izin dikarenakan sistem eror yang dilakukan secara online," ujarya.
(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content