KUA-PPAS APBD DKI Jakarta 2023 Disahkan Rp82,5 Triliun
Selasa, 08 November 2022 - 16:29 WIB
KUA-PPAS APBD DKI 2023 ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono bersama pimpinan DPRD, dalam Rapat Paripurna, Selasa (8/11/2022). Foto: MPI/Refi Sandi
JAKARTA - Kebijakan Umum Anggaran serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta 2023 disahkan Rp82,5 triliun. KUA-PPAS APBD DKI 2023 ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono bersama pimpinan DPRD, dalam Rapat Paripurna, Selasa (8/11/2022).
Pimpinan Rapat Paripurna yakni Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi didampingi Wakil Ketua DPRD Rani Mauliani, Khoirudin, dan Zita Anjani.
Baca juga: APBD 2023 DKI Jakarta Ditarget Rampung Akhir November
Prasetyo menjelaskan, dasar penandatanganan KUA-PPAS APBD 2023 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
"Berikutnya, kita saksikan bersama penandatanganan MoU KUA-PPAS APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2023 yang pelaksanannya dipandu oleh pembaca acara," ucap Pras sebelum proses penandatanganan MoU.
Baca juga: Pemprov DKI Ajukan Ajukan KUA-PPAS APBD 2023 Sebesar Rp85,57 Triliun
Pimpinan Rapat Paripurna yakni Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi didampingi Wakil Ketua DPRD Rani Mauliani, Khoirudin, dan Zita Anjani.
Baca juga: APBD 2023 DKI Jakarta Ditarget Rampung Akhir November
Prasetyo menjelaskan, dasar penandatanganan KUA-PPAS APBD 2023 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
"Berikutnya, kita saksikan bersama penandatanganan MoU KUA-PPAS APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2023 yang pelaksanannya dipandu oleh pembaca acara," ucap Pras sebelum proses penandatanganan MoU.
Baca juga: Pemprov DKI Ajukan Ajukan KUA-PPAS APBD 2023 Sebesar Rp85,57 Triliun
Lihat Juga :