Mangkir Tugas 30 Hari, Perwira Pertama Polres Bengkulu Selatan Dipecat

Selasa, 08 November 2022 - 12:50 WIB
Perwira Pertama Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, Iptu Sugito, dikenakan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
BENGKULU - Perwira Pertama Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, Iptu Sugito, dikenakan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) alias dipecat.

Perwira Polres Bengkulu Selatan ini dipecat lantaran meninggalkan tugas lebih dari 30 hari tanpa keterangan jelas atau dikenal dengan desersi (pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali).

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Juda Trisno Tampubolon di halaman Mapolres Bengkulu Selatan.

Menurut Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, PTDH ini hendaknya dijadikan pembelajaran bagi seluruh anggota Polri di jajaran Polda Bengkulu khususnya.

Baca juga: Biddokes Polda Jatim Buka Posko Kesehatan 24 Jam di Lokasi Banjir Banyuwangi



Masih banyak pemuda/i asal Provinsi Bengkulu khususnya yang ingin bergabung menjadi anggota Polri. Sehingga sudah selayaknya untuk bersyukur dengan cara bekerja dengan baik.

“Sudah sepantasnya ini dijadikan pembelajaran kita bersama. Polri akan memberikan reward bagi anggota berprestasi dan punishment bagi yang melanggar dan berujung pemecatan apabila sudah diluar toleransi,” kata Sudarno, Selasa (8/11/2022).

Pada upacara PTDH itu Iptu Sugito menolak hadir. Meskipun demikian, kegiatan PTDH tetap dilaksanakan dengan simbolis pencoretan tanda silang pada foto, Iptu Sugito, yang dilakukan langsung Kapolres Bengkulu Selatan.
(msd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More