Politisi Golkar Dituntut 10 Bulan Penjara dan Ditahan di Rutan
Selasa, 28 April 2020 - 07:00 WIB
MAKASSAR - Masih ingat kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Sulsel, Muh. Risman Pasigai? Saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidangnya sendiri berlangsung online di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (27/04/2020) kemarin. Risman didera tuntutan 10 bulan penjara atas perbuatannya menuduh mantan Bendahara DPD I Golkar Sulsel Rusdin Abdullah sebagai dalang dari kericuhan saat pembukaan Musda Golkar Sulsel pada 26 Juli 2019.
Tak hanya itu, Jaksa juga meminta agar terdakwa ditahan di sel Rutan Klas 1 Makassar. "Iya tuntutannya itu 10 bulan sesuai Pasal 311 ayat 1 KUHP," ujar JPU kejati Sulsel, Lusi Pangalian kepada SINDOnews.
Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa, Viani Oktavius mengaku akan tetap melawan dengan mengajukan onslag van recht vervolging atau lepas dari tuntutan hukum.
Kata dia sedari awal pihaknya memang yakin dengan anggapan bahwa perkara ini tidak dapat dibuktikan, sebab meski benar ada perbuatan, namun tidak niat dari terdakwa.
"Tapi nanti dalam pledoi kita muat semua, tapi sesuai fakta sidang berdasarkan saksi ahli, perbuatan klien kami tidak bisa digolongkan sebagai perbuatan pidana, sehingga kita menargetkan perkara ini bisa onslag," ujarnya.
Sekedar diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik (penghinaan), Muh. Risman Pasigai didakwa Pasal 311 ayat (1) KUHP atau Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Jubir Golkar Sulsel itu terjerat kasus dugaan pencemaraan nama baik bermula saat sedang berlangsung acara Musyawarah Daerah (MUSDA) IX Partai Golkar Sulawesi Selatan dimana ia turut hadir sebagai Ketua Panitia MUSDA IX Partai Golkar Sulsel yang berlangsung dari tanggal 26–27 Juli 2019.
Politikus Golkar yang mengikuti penjaringan calon Bupati Bulukumba itu lalu dilaporkan ke polisi karena diduga menuduh mantan Bendahara DPD I Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah sebagai dalang dari kericuhan saat pembukaan Musda Golkar Sulsel pada 26 Juli 2019 tersebut.
Dalam Musda tersebut, Nurdin Halid ditetapkan sebagai ketua definitif DPD I Golkar Sulsel, yang sebelumnya hanya berstatus pelaksana tugas.
Sidangnya sendiri berlangsung online di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (27/04/2020) kemarin. Risman didera tuntutan 10 bulan penjara atas perbuatannya menuduh mantan Bendahara DPD I Golkar Sulsel Rusdin Abdullah sebagai dalang dari kericuhan saat pembukaan Musda Golkar Sulsel pada 26 Juli 2019.
Tak hanya itu, Jaksa juga meminta agar terdakwa ditahan di sel Rutan Klas 1 Makassar. "Iya tuntutannya itu 10 bulan sesuai Pasal 311 ayat 1 KUHP," ujar JPU kejati Sulsel, Lusi Pangalian kepada SINDOnews.
Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa, Viani Oktavius mengaku akan tetap melawan dengan mengajukan onslag van recht vervolging atau lepas dari tuntutan hukum.
Kata dia sedari awal pihaknya memang yakin dengan anggapan bahwa perkara ini tidak dapat dibuktikan, sebab meski benar ada perbuatan, namun tidak niat dari terdakwa.
"Tapi nanti dalam pledoi kita muat semua, tapi sesuai fakta sidang berdasarkan saksi ahli, perbuatan klien kami tidak bisa digolongkan sebagai perbuatan pidana, sehingga kita menargetkan perkara ini bisa onslag," ujarnya.
Sekedar diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik (penghinaan), Muh. Risman Pasigai didakwa Pasal 311 ayat (1) KUHP atau Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Jubir Golkar Sulsel itu terjerat kasus dugaan pencemaraan nama baik bermula saat sedang berlangsung acara Musyawarah Daerah (MUSDA) IX Partai Golkar Sulawesi Selatan dimana ia turut hadir sebagai Ketua Panitia MUSDA IX Partai Golkar Sulsel yang berlangsung dari tanggal 26–27 Juli 2019.
Politikus Golkar yang mengikuti penjaringan calon Bupati Bulukumba itu lalu dilaporkan ke polisi karena diduga menuduh mantan Bendahara DPD I Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah sebagai dalang dari kericuhan saat pembukaan Musda Golkar Sulsel pada 26 Juli 2019 tersebut.
Dalam Musda tersebut, Nurdin Halid ditetapkan sebagai ketua definitif DPD I Golkar Sulsel, yang sebelumnya hanya berstatus pelaksana tugas.
(sri)
tulis komentar anda