Politisi Golkar Dituntut 10 Bulan Penjara dan Ditahan di Rutan

Selasa, 28 April 2020 - 07:00 WIB
Masih ingat kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Sulsel, Muh. Risman Pasigai? Saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto : Ilustrasi/Istimewa
MAKASSAR - Masih ingat kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Sulsel, Muh. Risman Pasigai? Saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidangnya sendiri berlangsung online di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (27/04/2020) kemarin. Risman didera tuntutan 10 bulan penjara atas perbuatannya menuduh mantan Bendahara DPD I Golkar Sulsel Rusdin Abdullah sebagai dalang dari kericuhan saat pembukaan Musda Golkar Sulsel pada 26 Juli 2019.



Tak hanya itu, Jaksa juga meminta agar terdakwa ditahan di sel Rutan Klas 1 Makassar. "Iya tuntutannya itu 10 bulan sesuai Pasal 311 ayat 1 KUHP," ujar JPU kejati Sulsel, Lusi Pangalian kepada SINDOnews.

Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa, Viani Oktavius mengaku akan tetap melawan dengan mengajukan onslag van recht vervolging atau lepas dari tuntutan hukum.

Kata dia sedari awal pihaknya memang yakin dengan anggapan bahwa perkara ini tidak dapat dibuktikan, sebab meski benar ada perbuatan, namun tidak niat dari terdakwa.

"Tapi nanti dalam pledoi kita muat semua, tapi sesuai fakta sidang berdasarkan saksi ahli, perbuatan klien kami tidak bisa digolongkan sebagai perbuatan pidana, sehingga kita menargetkan perkara ini bisa onslag," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!