Kenal di Facebook, Gadis 13 Tahun Diperkosa 9 Remaja di Sampang Madura
Sabtu, 05 November 2022 - 13:32 WIB
SAMPANG - Seorang remaja putri berusia 13 tahun diperkosa secara bergiliran oleh sembilan orang pemuda di Sampang, Madura, Jawa Timur. Pemerkosaan berawal dari perkenalan korban dengan pelaku di Facebook.
Kapolres Sampang, AKBP Arman mengatakan, dari perkenalan di Facebook itu, korban kemudian dijemput oleh salah seorang pelaku. Dia lalu dibawa ke rumah kosan yang sudah menunggu rekan-rekan pelaku lainnya.
"Dari total sembilan orang itu, satu pelaku berinisial F (17) sudah ditangkap," katanya, Sabtu (5/11/2022).
Dijelaskan dia, pemuda tersebut tinggal tidak jauh dari rumah korban di wilayah Sampang. Kepada petugas, F bercerita, bahwa pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu malam 22 Oktober 2022, di rumah kosan.
"Jadi korban dan pelaku baru kenal dua hari di Facebook. Kemudian, korban diajak jalan pelaku," sambungnya.
Saat berjalan-jalan itu, korban diajak ke Kota Sampang. Usai jalan-jalan, korban tidak diantar pulang. Sebaliknya diajak ke kosan di wilayah Pamekasan. Di kosan itu, ternyata sudah ada delapan orang lainnya.
"Di kosan itu, korban diperkosa secara bergiliran oleh sembilan orang. Peristiwa ini lalu dilaporkan ke polisi," jelasnya.
Saat ini, polisi masih memburu delapan rekan pelaku yang ikut menggilir korban. Atas perbuatannya itu, tersangka F dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kapolres Sampang, AKBP Arman mengatakan, dari perkenalan di Facebook itu, korban kemudian dijemput oleh salah seorang pelaku. Dia lalu dibawa ke rumah kosan yang sudah menunggu rekan-rekan pelaku lainnya.
"Dari total sembilan orang itu, satu pelaku berinisial F (17) sudah ditangkap," katanya, Sabtu (5/11/2022).
Dijelaskan dia, pemuda tersebut tinggal tidak jauh dari rumah korban di wilayah Sampang. Kepada petugas, F bercerita, bahwa pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu malam 22 Oktober 2022, di rumah kosan.
"Jadi korban dan pelaku baru kenal dua hari di Facebook. Kemudian, korban diajak jalan pelaku," sambungnya.
Saat berjalan-jalan itu, korban diajak ke Kota Sampang. Usai jalan-jalan, korban tidak diantar pulang. Sebaliknya diajak ke kosan di wilayah Pamekasan. Di kosan itu, ternyata sudah ada delapan orang lainnya.
"Di kosan itu, korban diperkosa secara bergiliran oleh sembilan orang. Peristiwa ini lalu dilaporkan ke polisi," jelasnya.
Saat ini, polisi masih memburu delapan rekan pelaku yang ikut menggilir korban. Atas perbuatannya itu, tersangka F dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(san)
tulis komentar anda