Heboh Mobil Sport Pelat RFD Bodong, Polisi dan TNI Cari Pemilik Kendaraan

Jum'at, 04 November 2022 - 20:30 WIB
"Itu dulu pengajuan di 2019, pengajuan untuk Kodam Jaya. Dan itu sama Kodam Jaya juga sudah tidak dipakai sehingga tidak berlaku nomornya," ujarnya.

Polisi sedang mencari pemilik kendaraan. Pihaknya turut menggandeng TNI untuk melakukan penyelidikan.

"Kita mencari alamat pemiliknya siapa orang itu. Kami konfirmasi kenapa dia memakai itu karena nomor penggunanya untuk dinas TNI kok kenapa dipakai. Sedangkan nomor itu sudah tidak berlaku," ungkap Latif.

Menurut dia, penggunaan pelat rahasia diatur dalam Perkap Nomor 3 Tahun 2012. Hanya pejabat tertentu yang diperbolehkan memiliki nomor rahasia.

"Jadi eselon tiga ke atas. Tapi tidak semuanya diperbolehkan tetap akan kita lakukan pemeriksaan dulu kan ada rekomendasi dari Intel baru diajukan ke Ditlantas Polda Metro Jaya," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!