Pergub Penggusuran Era Ahok Akan Dicabut? Heru Budi: Tunggu Aturan Pengganti
Jum'at, 04 November 2022 - 15:12 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menunggu aturan pengganti jika Pergub Penggusuran era mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dicabut. Pemprov DKI bakal mengkaji kembali Pergub No 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
"Kita bahas ya. Detailnya dibahas dengan Biro Hukum," ujar Heru di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: 4 Kasus Penggusuran Terheboh Zaman Ahok, Nomor 2 Sarang Prostitusi
Regulasi bakal dibahas lebih detail sebelum diajukan kembali ke Kemendagri untuk dicabut. Sebab, aturan tersebut belum bisa dicabut karena belum ada aturan penggantinya.
Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah menuturkan Pergub Penggusuran era Ahok belum dapat dicabut. Pihaknya tengah mengkaji aturan pengganti Pergub tersebut.
"Kalau memang bentuk Pergub baru nanti judulnya seperti apa, apa materi yang bisa dimasukkan ke dalam regulasi yang ketenteraman dan ketertiban. Karena dalam pergub itu isinya banyak. Masih dalam proses," kata Yayan, Kamis (3/11/2022).
"Kita bahas ya. Detailnya dibahas dengan Biro Hukum," ujar Heru di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: 4 Kasus Penggusuran Terheboh Zaman Ahok, Nomor 2 Sarang Prostitusi
Regulasi bakal dibahas lebih detail sebelum diajukan kembali ke Kemendagri untuk dicabut. Sebab, aturan tersebut belum bisa dicabut karena belum ada aturan penggantinya.
Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah menuturkan Pergub Penggusuran era Ahok belum dapat dicabut. Pihaknya tengah mengkaji aturan pengganti Pergub tersebut.
"Kalau memang bentuk Pergub baru nanti judulnya seperti apa, apa materi yang bisa dimasukkan ke dalam regulasi yang ketenteraman dan ketertiban. Karena dalam pergub itu isinya banyak. Masih dalam proses," kata Yayan, Kamis (3/11/2022).
Lihat Juga :