Usut Dugaan Kelalaian, Kasus Berdendang Bergoyang Naik Penyidikan

Kamis, 03 November 2022 - 14:59 WIB
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat terus mendalami polemik konser Berdendang Bergoyang yang diketahui memiliki berbagai macam pelanggaran. Terbaru, pihak kepolisian telah menaikan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

”Per hari ini naik sidik. Siang ini akan kita naikan statusnya ke penyidikan,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Kamis (3/11/2022). Baca juga: Konser Berdendang Bergoyang Dihentikan, Polisi Akan Periksa Tim Medis





Menurut Komarudin, terdapat delik pidana dalam konser yang sempat dibubarkan oleh pihak kepolisian itu. Yakni, terkait unsur keselamatan seseorang. ”Sementara kelalaian menyebabkan orang lain luka. Pasal 340,” terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!