Rampok Uang Gaji Karyawan SPBU Rp591 Juta, 1 Pelaku Ditangkap dan 4 Buron
Senin, 31 Oktober 2022 - 19:50 WIB
PALEMBANG - Satu dari lima pelaku perampokan uang gaji karyawan SPBU di Ogan Komering Ulu ( OKU ) sebesar Rp591 Juta beberapa waktu lalu, berhasil diringkus unit IV Jatanras Polda Sumatera Selatan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika mengatakan, selain menangkap satu orang pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti mobil yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu unit handphone milik pelaku yang dibeli dari uang hasil perampokan.
"Saat ini baru satu pelaku perampokan uang di salah satu SPBU di Kabupaten OKU yang aksinya terekam kamera CCTV di TKP kita tangkap. Sedangkan, empat pelaku lainnya masih kami buru," ujar Kompol Agus Prihadinika, Senin (31/10/2022).
Agus menjelaskan, satu mobil yang diamankan merupakan barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksi perampokan. Para pelaku yang berjumlah lima orang tersebut menggunakan mobil untuk mengintai mobil korban.
“Kita menyita satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk mengintai mobil korban. Kalau handphone itu dibeli korban pakai uang hasil kejahatannya," ungkapnya.
Dia menegaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran empat pelaku yang masih DPO. Dari kejadian perampokan tersebut total kerugian yang dialami korban mencapai Rp591 juta.
"Untuk pelaku yang kami tangkap ini ia mengaku mendapat bagian Rp120 juta. Empat pelaku yang belum tertangkap masih dalam pengejaran anggota kita," tandasnya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika mengatakan, selain menangkap satu orang pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti mobil yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu unit handphone milik pelaku yang dibeli dari uang hasil perampokan.
"Saat ini baru satu pelaku perampokan uang di salah satu SPBU di Kabupaten OKU yang aksinya terekam kamera CCTV di TKP kita tangkap. Sedangkan, empat pelaku lainnya masih kami buru," ujar Kompol Agus Prihadinika, Senin (31/10/2022).
Agus menjelaskan, satu mobil yang diamankan merupakan barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksi perampokan. Para pelaku yang berjumlah lima orang tersebut menggunakan mobil untuk mengintai mobil korban.
“Kita menyita satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk mengintai mobil korban. Kalau handphone itu dibeli korban pakai uang hasil kejahatannya," ungkapnya.
Dia menegaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran empat pelaku yang masih DPO. Dari kejadian perampokan tersebut total kerugian yang dialami korban mencapai Rp591 juta.
"Untuk pelaku yang kami tangkap ini ia mengaku mendapat bagian Rp120 juta. Empat pelaku yang belum tertangkap masih dalam pengejaran anggota kita," tandasnya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(nic)
tulis komentar anda