Konser Berdendang Bergoyang Dihentikan, Kapolda Metro: Jika Ada Pelanggaran Hukum Akan Diproses

Minggu, 30 Oktober 2022 - 19:19 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Foto: Ist
JAKARTA - Polisi memeriksa pihak event organizer (EO) buntut dari konser Berdendang Bergoyang yang melanggar kapasitas di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Polisi juga mencabut izin acara tersebut setelah puluhan orang pingsan.

Dalam konser ini tampak dipenuhi lautan manusia. Para penonton berdesak-desakan memenuhi lokasi konser. Pihak penyelenggara diduga melanggar ketentuan kapasitas maksimal penonton sebagaimana ditulis dalam perizinan di kepolisian.



Baca juga: Polisi Periksa 2 Panitia Berdendang Bergoyang di Istora Senayan yang Langgar Kapasitas

Sejatinya konser ini digelar selama tiga hari berturut-turut mulai Jumat (28/10/2022) hingga Minggu (30/10/2022). Namun, Sabtu (29/10/2022) malam disetop sebelum waktunya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihak panitia atau EO sudah dimintai keterangan seputar kegiatan tersebut. Jenderal bintang dua itu menegaskan jika ada pelanggaran hukum akan diproses. “Kita akan proses jika ada pelanggaran hukum,” kata Fadil, Minggu (30/10/2022).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin sebelumnya mengungkapkan pada surat izin ke pihak kepolisian, acara tersebut mengklaim akan dihadiri 3.000 penonton. Namun, hal itu tidak sesuai fakta di lapangan. Termasuk, kebohongan yang dilayangkan ke lembaga lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!