Terima Pelimpahan Kasus Sejoli Kubur Jasad Bayi di Ciracas, Begini Kronologinya

Minggu, 30 Oktober 2022 - 14:15 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Yonky, pacar lama pelaku tidak mau bertanggung jawab atas hasil dari hubungan gelap keduanya. Sehingga, saat pacar barunya mengetahui hal tersebut, keduanya sepakat untuk menguburkan bayi tak berdosa itu.

"RHF (28) turut membantu membuang dan menguburkan si jabang bayi tersebut di belakang musalah kawasan Cirasas, Jaktim," ujarnya.

Kekinian, polisi masih mencari keberadaan pacar lama pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan menambahkan, pelaku RNA melakukan aborsi sendiri di dalam sebuah kamar indekosnya di Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat 21 Oktober 2022.

"Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku mengaborsi dengan cara meminum obat penggugur bayi yang ia dapatkan dengan membelinya melalui online shop," ujarnya.

Setelah meminum obat, pelaku tidak mendapatkan reaksi. Tak lama, pelaku meminumnya kembali hingga menimbulkan reaksi mules.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!