Hindari Intimidasi, Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Dijaga LPSK
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 21:25 WIB
MALANG - Devi Athok Yulfitri (43) orang tua korban tragedi Kanjuruhan, berinisial NDR (16) dan NDA (14), kini berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini dilakukan, untuk menghindari intimidasi.
Pria warga RT 1 RW 1 Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang tersebut, kembali mengajukan autopsi terhadap jenazah kedua anak gadisnya yang menjadi korban tragedi Kanjuruhan. Sebelumnya, Devi sempat membatalkan autopsi dengan alasan terus mendapatkan intimidasi.
Kuasa Hukum Devi Athok, Imam Hidayat mengatakan, Devi kembali mengajukan permohonan autopsi setelah didampingi oleh LPSK. Bahkan Devi sudah menyerahkan surat permohonan pernyataan kesediaan autopsi ke LPSK, yang diteruskan ke penyidik Polda Jatim.
"Setelah dia didampingi LPSK, di surat pernyataan itu untuk urusan hukum diserahkan ke saya. Merasa batinnya senang, akhirnya kembali ke semangat pertama untuk mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan. Kalau yang pertama sempat ada intimidasi," ucap Imam Hidayat, Jumat (28/10/2022).
Lebih lanjut Imam mengatakan, secara hukum Devi memang berhak mengajukan hak autopsi dan hak hukum terhadap kedua putrinya yang jadi korban tragedi Kanjuruhan. Apalagi ibu dari dua putrinya sudah berpisah dengan Devi, dan turut meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan.
Guna menjaga Devi dari potensi intimidasi beberapa pihak, LPSK disebut Imam telah memberikan perlindungan di suatu tempat yang aman. Hal ini untuk mengantisipasi adanya intimidasi, seperti yang terjadi saat awal mengajukan autopsi.
Baca Juga
Pria warga RT 1 RW 1 Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang tersebut, kembali mengajukan autopsi terhadap jenazah kedua anak gadisnya yang menjadi korban tragedi Kanjuruhan. Sebelumnya, Devi sempat membatalkan autopsi dengan alasan terus mendapatkan intimidasi.
Kuasa Hukum Devi Athok, Imam Hidayat mengatakan, Devi kembali mengajukan permohonan autopsi setelah didampingi oleh LPSK. Bahkan Devi sudah menyerahkan surat permohonan pernyataan kesediaan autopsi ke LPSK, yang diteruskan ke penyidik Polda Jatim.
"Setelah dia didampingi LPSK, di surat pernyataan itu untuk urusan hukum diserahkan ke saya. Merasa batinnya senang, akhirnya kembali ke semangat pertama untuk mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan. Kalau yang pertama sempat ada intimidasi," ucap Imam Hidayat, Jumat (28/10/2022).
Lebih lanjut Imam mengatakan, secara hukum Devi memang berhak mengajukan hak autopsi dan hak hukum terhadap kedua putrinya yang jadi korban tragedi Kanjuruhan. Apalagi ibu dari dua putrinya sudah berpisah dengan Devi, dan turut meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan.
Guna menjaga Devi dari potensi intimidasi beberapa pihak, LPSK disebut Imam telah memberikan perlindungan di suatu tempat yang aman. Hal ini untuk mengantisipasi adanya intimidasi, seperti yang terjadi saat awal mengajukan autopsi.
tulis komentar anda