Nyambi Edarkan Narkoba, Kuli Bangunan di Surabaya Ditangkap Polisi
Kamis, 27 Oktober 2022 - 10:46 WIB
SURABAYA - Seorang kuli bangunan di daerah Jalan Raya Bay Pas Juanda, Sidoarjo ditangkap Tim Khusus Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. Pria berinisial AF (32) ini ditangkap lantaran terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu.
Penangkapan terhadap warga Pandugo Rungkut Surabaya tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Raya Bay Pas Juanda Sidoarjo.
Berkaitan dengan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hingga pada Selasa (27/10/2022) didapat data yang mengarah kepada AF yang berada di sekitar lokasi. Petugas kemudian melakukan penangkapan pelaku pada hari itu juga.
Dari keterangan Kasat Renarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Samanonasa, saat penangkapan timnya berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 3 bungkus ganja dengan berat total sekitar 9,87 gram dan 1 butir pil extacy warna hijau berlogo LV dengan berat total sekitar 0,46 gram.
“Tidak sampai di situ, kami terus mendalami kasus-kasus yang berkaitan dengan narkoba, khususnya di wilayah Kota Surabaya ini,” katanya, Rabu (27/10/2022). Baca Juga: Telan 116 Kapsul Berisi 1,2 Kg Kokain, Wanita Asal Peru Ini Ditangkap di Bandara Soetta
Hasil dari pengembangan, petugas mendapatkan barang bukti lain berupa 4 bungkus ganja dengan berat total keseluruhan sekitar 89,3 gram. Kemudian 2 linting ganja seberat 1,49 gram dan 8 poket sabu seberat 1,69 gram di rumah kos pelaku di Jalan Abdur Rahman, Sedati Sidoarjo.
Saat ini pelaku AF telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan terhadap warga Pandugo Rungkut Surabaya tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Raya Bay Pas Juanda Sidoarjo.
Berkaitan dengan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hingga pada Selasa (27/10/2022) didapat data yang mengarah kepada AF yang berada di sekitar lokasi. Petugas kemudian melakukan penangkapan pelaku pada hari itu juga.
Dari keterangan Kasat Renarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Samanonasa, saat penangkapan timnya berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 3 bungkus ganja dengan berat total sekitar 9,87 gram dan 1 butir pil extacy warna hijau berlogo LV dengan berat total sekitar 0,46 gram.
“Tidak sampai di situ, kami terus mendalami kasus-kasus yang berkaitan dengan narkoba, khususnya di wilayah Kota Surabaya ini,” katanya, Rabu (27/10/2022). Baca Juga: Telan 116 Kapsul Berisi 1,2 Kg Kokain, Wanita Asal Peru Ini Ditangkap di Bandara Soetta
Hasil dari pengembangan, petugas mendapatkan barang bukti lain berupa 4 bungkus ganja dengan berat total keseluruhan sekitar 89,3 gram. Kemudian 2 linting ganja seberat 1,49 gram dan 8 poket sabu seberat 1,69 gram di rumah kos pelaku di Jalan Abdur Rahman, Sedati Sidoarjo.
Saat ini pelaku AF telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(don)
tulis komentar anda