Medina Zein Resmi Ditahan Kejari Tanjung Perak Pekara Tas Hermes Palsu Rp1,3 Miliar

Kamis, 27 Oktober 2022 - 01:10 WIB
Medina Zein. Foto: Lukman/SINDOnews
SURABAYA - Polrestabes Surabaya melimpahkan perkara dugaan penipuan tersangka Medina Susani alias Medina Zein, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Selebgram tersebut diduga melakukan penipuan sembilan tas merek Hermes, senilai Rp1,3 miliar.

Medina tiba di Kejari Tanjung Perak, sekitar pukul 17.12 WIB, setelah sebelumnya diterbangkan dari Jakarta. Dia kemudian langsung masuk ke ruang jaksa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.



Tak lama kemudian, pengacara tersangka datang guna melakukan pendampingan.



"Tersangka akan kami tahan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana, Rabu (26/10/2022).

Dia menjelaskan, untuk mendatangkan Medina ke Surabaya, pihaknya meminjam dari Rutan Pondok Bambu Jakarta. Pasalnya, yang bersangkutan saat ini masih menjalani penyelidikan perkara di Polda Metro Jaya.

"Dalam waktu dekat kita akan limpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. Untuk teknis sidangnya akan situasional, karena tersangka masih menjalani penyelidikan di Jakarta," katanya.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More