Sidak Apotek dan Toko Obat, Polisi Minta Setop Penjualan Obat Sirup Sementara

Rabu, 26 Oktober 2022 - 19:09 WIB
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor dan masyarakat Indonesia agar sementara tidak meminum obat-obatan sirup yang dilarang oleh Menkes. Kami hadir di sini untuk memastikan kegiatan itu berlangsung dan semoga masyarakat Bogor sehat selalu," terangnya.

Sejauh ini, tambah Ilham, belum ditemukan adanya apotek atau toko obat yang menjual obat sirup di luar daftar Kemenkes dan BPOM. Sehingga, sosialiasasi dengan pihak terkait penting untuk dilakukan. Baca juga: Sidak Apotek di Bogor, Menko PMK: Obat-obat Sirup Sudah Dikarantina

"Kami memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat bersama-sama untuk apotek-apotek yang kami kunjungi sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk imbauan sudah dilaksanakan kepada masyarakat baik cetak maupun lisan. Kemudian untuk sirup yang sudah dilarang dipisahkan dan dikembalikan ke produsen," tuturnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!