Sejoli Pembuang Bayi Ajukan Penangguhan Penahanan
Senin, 06 Juli 2020 - 17:59 WIB
SLEMAN - Kuasa hukum laki-laki A, 21 dan perempuan M, 20 warga Semarang, pelaku pembuag bayi mereka di n di pinggir jalan Prambanan-piyungan, Dusun Gunungharjo, Bokoharjo, Prambanan Sleman,Minggu (14/6/2020) mengajukan penahanan.
Pengajuan ini untuk keperluan pernikahan mereka dan memenuhi kebutuhan air susu ibu (ASI) bagi sang bayi. “Ya kami sudah menagajukan penangguhan penahanan bagi keduanya,” kata Ahmad Mustaqim, kuasa hukum A dan M saat reka adegan (rekonstruksi) pembuangan bayi kliennya, Senin (6/7/2020).
Ahmad menjelaskan alasan penangguhan, karena dari hasil pembicaraa kedua orang tua kliennya, bisa menerima dengan kejadian dan apa yang telah dlakukan oleh A dan M. Bahkan kedua belah pihak juga sepakat untuk menikahkan keduanya. (Baca: Modus Playboy, Ajak Wanita Kenalannya ke Salon Lalu Bawa Kabur Tas )
Alasan lainnya, yakni bayi tersebut membutuhkan ASI. Sebab selama M menjalani masa penahanan, tidak bisa menyusuinya. Sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan maupun psikologis si bayi. "Untuk itu kami berharap surat penangguhan penahanan segera dijawab oleh kepolisian,” harapannya.
Sementara dalam reka adegan, pelaku A dan M melakukan 21 adegan. Reka ulang berlangsung di dua tempat,yakni di lokasi pembuangan dan di Mapolres Sleman. Adegan dimulai ketika pelaku erempuan M merasakan sakit perut dikarenakan kontraksi. Kemudian memberitahukan kepada pelaku A. Setelah itu, A menghubungi taksi online untuk mengantarkan pelaku M ke rumah Sakit yang ada di Semarang tempat dimana M melahirkan.
Setelah bayi itu lahir, M dan A keluar meninggalkan bayinya satu hari di rumah sakit untuk keperluan bayinya. Kemudian kembali lagi ke rumah Sakit dengan membawa peralatan bayi seperti, selimut, bantal dan perlak bayi.
Kemudian mengambil bayi untuk dibawa keluar dari rumah sakit. Setelah dari rumah sakit, kedua pelaku berputar-putar di wilayah Yogyakarta dengan mobil. Keduanya kemudian sepakat melatkan bayi mereka di lokasi kejadian perkara. (Baca: Mayat Wanita Paruh Baya Ditemukan Dalam Sumur di Area Sawah )
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Iptu Bowo Susilo dalam perkara ini kedua pelaku dijerat pasal 76 B Jo pasal 77 B UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 308 subsider pasal 304 dan 305 KUHP dengan ancaman 5 hukuman tahun.
Pengajuan ini untuk keperluan pernikahan mereka dan memenuhi kebutuhan air susu ibu (ASI) bagi sang bayi. “Ya kami sudah menagajukan penangguhan penahanan bagi keduanya,” kata Ahmad Mustaqim, kuasa hukum A dan M saat reka adegan (rekonstruksi) pembuangan bayi kliennya, Senin (6/7/2020).
Ahmad menjelaskan alasan penangguhan, karena dari hasil pembicaraa kedua orang tua kliennya, bisa menerima dengan kejadian dan apa yang telah dlakukan oleh A dan M. Bahkan kedua belah pihak juga sepakat untuk menikahkan keduanya. (Baca: Modus Playboy, Ajak Wanita Kenalannya ke Salon Lalu Bawa Kabur Tas )
Alasan lainnya, yakni bayi tersebut membutuhkan ASI. Sebab selama M menjalani masa penahanan, tidak bisa menyusuinya. Sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan maupun psikologis si bayi. "Untuk itu kami berharap surat penangguhan penahanan segera dijawab oleh kepolisian,” harapannya.
Sementara dalam reka adegan, pelaku A dan M melakukan 21 adegan. Reka ulang berlangsung di dua tempat,yakni di lokasi pembuangan dan di Mapolres Sleman. Adegan dimulai ketika pelaku erempuan M merasakan sakit perut dikarenakan kontraksi. Kemudian memberitahukan kepada pelaku A. Setelah itu, A menghubungi taksi online untuk mengantarkan pelaku M ke rumah Sakit yang ada di Semarang tempat dimana M melahirkan.
Setelah bayi itu lahir, M dan A keluar meninggalkan bayinya satu hari di rumah sakit untuk keperluan bayinya. Kemudian kembali lagi ke rumah Sakit dengan membawa peralatan bayi seperti, selimut, bantal dan perlak bayi.
Kemudian mengambil bayi untuk dibawa keluar dari rumah sakit. Setelah dari rumah sakit, kedua pelaku berputar-putar di wilayah Yogyakarta dengan mobil. Keduanya kemudian sepakat melatkan bayi mereka di lokasi kejadian perkara. (Baca: Mayat Wanita Paruh Baya Ditemukan Dalam Sumur di Area Sawah )
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Iptu Bowo Susilo dalam perkara ini kedua pelaku dijerat pasal 76 B Jo pasal 77 B UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 308 subsider pasal 304 dan 305 KUHP dengan ancaman 5 hukuman tahun.
(don)
tulis komentar anda