Viral Rombongan Wapres Utamakan Ambulans, Ini Kata Wadan Paspampres Brigjen TNI (Mar) Oni Junianto
Selasa, 18 Oktober 2022 - 08:52 WIB
Apalagi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam Pasal 134, ambulans yang membawa orang sakit wajib didahulukan. Baca: Keren! Rombongan Pengawalan Wapres Minggir Beri Jalan Ambulans
Oni menjelaskan, kronologi kejadian saat itu Paspampres yang bertugas sebagai kawal belakang menginformasikan ada bunyi sirine ambulans dari belakang iring-iringan rangkaian mobil Wapres.
Sehingga, komando perjalanan memerintahkan untuk menggeser mobil rangkaian dan memberikan jalan ambulans.
“Nah dalam vidio itu, kita ada bunyi sirine ambulans, maka bagian kawal belakang menginfokan, terus komando perjalanan memerintahkan geser mobil rangakaian untuk memberi jalan ambulans,” ungkap Oni.
Oni mengatakan, saat itu rangkaian mobil Wapres sedang berada di tol seputar Pancoran menuju Bandar Udara (Bandara) Halim Perdanakusuma, Jakarta untuk mengantarkan Wapres melakukan kunjungan kerja.
Oni menjelaskan, kronologi kejadian saat itu Paspampres yang bertugas sebagai kawal belakang menginformasikan ada bunyi sirine ambulans dari belakang iring-iringan rangkaian mobil Wapres.
Sehingga, komando perjalanan memerintahkan untuk menggeser mobil rangkaian dan memberikan jalan ambulans.
“Nah dalam vidio itu, kita ada bunyi sirine ambulans, maka bagian kawal belakang menginfokan, terus komando perjalanan memerintahkan geser mobil rangakaian untuk memberi jalan ambulans,” ungkap Oni.
Oni mengatakan, saat itu rangkaian mobil Wapres sedang berada di tol seputar Pancoran menuju Bandar Udara (Bandara) Halim Perdanakusuma, Jakarta untuk mengantarkan Wapres melakukan kunjungan kerja.
(hab)
Lihat Juga :