KPU Gorontalo: DPW Perindo Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pemulu 2024

Selasa, 18 Oktober 2022 - 06:06 WIB
KPU provinsi telah melakukan verifikasi faktual terhadap Perindo Gorontalo di Kantor DPW Perindo Provinsi Gorontalo, Senin (17/10/2022). Foto iNews.id
GORONTALO - KPU provinsi telah melakukan verifikasi faktual terhadap Perindo Gorontalo di Kantor DPW Perindo Provinsi Gorontalo, Senin (17/10/2022). Hasil verifikasi, Perindo dinyatakan memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2024.

Dalam verifikasi faktual yang dilakukan KPU, ada beberapa item yang diverifikasi, yaitu mulai dari administrasi keanggotaan, kehadiran anggota hingga keterwakilan perempuan 30 persen di dalam struktur kepengurusan.

Komisioner KPU Bidang Teknis, Hendrik Imran menyatakan berbagai item yang diverifikasi telah terpenuhi oleh DPW Partai Perindo. Hendrik mengapresiasi untuk keterwakilan perempuan yang melebih syarat 30 persen. “Yang diminta hanya 30 persen, DPW Provinsi Gorontalo telah menyanggupinya hingga 45 persen,” ungkap Hendrik.



Jadi, lanjut dia, dari hasil pemeriksaan DPW Perindo Provinsi Gorontalo dinyatakan memenuhi sebagai partai yang ikut pada Pemilu 2024.

Verifikasi ini dihadiri oleh seluruh pengurus DPW Perindo, tim pemeriksa KPU Provinsi Gorontalo , pemantau dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan Kesbangpol.“Proses verifikasi dilakukan sekitar satu jam didampingi langsung oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo,” pungkasnya.

Ketua DPW Provinsi Gorontalo, Masrun Yunus Rivai mengatakan, berbagai persiapan memang telah dipersiapkan jauh hari. “Sehingga dalam verifikasi faktual yang di lakukan KPU kami optimistis lolos,” ujar Masrun.

Setelah dinyatakan lolos, lanjut Masrun, pihaknya akan mulai menyiapkan seleksi para calon legislatif dan persiapan lainnya menuju Pemilu 2024.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content