Resmi, Heru Budi Dilantik Jadi Pj Gubernur DKI Pengganti Anies

Senin, 17 Oktober 2022 - 09:05 WIB
Mendagri Tito Karnavian resmi melantik Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Senin (17/10/2022). Foto: MPI/Raka
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Senin (17/10/2022). Pelantikan Heru dilakukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Dilantiknya Heru sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 100/P 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.



"Mengangkat saudara Heru Budi Hartono sebagai pejabat Gubernur DKI Jakarta. Terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun," bunyi Keppres tersebut, Senin (17/10/2022).

Usai dibacakan Keppres, Heru pun membacakan sumpah janji jabatan yang dipimpin oleh Mendagri Tito.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!