Penyelenggara PTSP dan PPB Terbaik, Pemprov Sumsel Dianugerahi Layanan Investasi 2022
Minggu, 16 Oktober 2022 - 21:19 WIB
Pemprov Sumsel raih penghargaan Anugerah Layanan Investasi Tahun 2022 atas kinerjanya dalam memberikan pelayanan terbaik sebagai penyelenggara PTSP dan PPB.
PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) untuk kesekian kembali menerima penghargaan yang cukup bergengsi dari Pemerintah Pusat. Kali ini penghargaan Anugerah Layanan Investasi Tahun 2022 diterima Pemprov Sumsel atas kinerjanya dalam memberikan pelayanan terbaik sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB).
Diketahui, Sumsel sendiri tercatat sebagai provinsi terbaik ke 3 dari seluruh provinsi di Indonesia dalam penyelenggaraan PTSP dan PPB. Dengan capaian tersebut, Sumsel merupakan provinsi pertama di luar Jawa khususnya di wilayah 1 Sumatera yang dinobatkan sebagai provinsi terbaik dalam pelayanan PTSP dan PPB tersebut.
Gubernur Sumsel H Herman Deru melalui Plt Kepala DPMPTSP Sumsel Lusapta Yudha Kurnia mengatakan, diraihnya penghargaan tersebut tak lain karena didorong oleh upaya yang dilakukan DPMPTSP dan berbagai pihak lainnya dalam menyajikan layanan yang prima terkait perizinan usaha kepada masyarakat.
“Pelayanan perizinan yang dilakukan berdasarkan NSPK yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga masing-masing beserta turunanya, sesuai PP 5 tahun 2021. Untuk menerbitkan perizinan itu, DPMPTSP telah mendapat wewenang dari Gubernur yang dituangkan dalam Pergub nomor 24 tahun 2021,” kata Yudha.
Diketahui, Sumsel sendiri tercatat sebagai provinsi terbaik ke 3 dari seluruh provinsi di Indonesia dalam penyelenggaraan PTSP dan PPB. Dengan capaian tersebut, Sumsel merupakan provinsi pertama di luar Jawa khususnya di wilayah 1 Sumatera yang dinobatkan sebagai provinsi terbaik dalam pelayanan PTSP dan PPB tersebut.
Gubernur Sumsel H Herman Deru melalui Plt Kepala DPMPTSP Sumsel Lusapta Yudha Kurnia mengatakan, diraihnya penghargaan tersebut tak lain karena didorong oleh upaya yang dilakukan DPMPTSP dan berbagai pihak lainnya dalam menyajikan layanan yang prima terkait perizinan usaha kepada masyarakat.
“Pelayanan perizinan yang dilakukan berdasarkan NSPK yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga masing-masing beserta turunanya, sesuai PP 5 tahun 2021. Untuk menerbitkan perizinan itu, DPMPTSP telah mendapat wewenang dari Gubernur yang dituangkan dalam Pergub nomor 24 tahun 2021,” kata Yudha.
Lihat Juga :