DPO 3 Tahun, Tersangka Penggelapan Sertifikat Tanah Akhirnya Ditangkap Polda Metro Jaya

Kamis, 13 Oktober 2022 - 07:53 WIB
Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka penggelapan sertifikat tanah yang sudah menjadi DPO selama tiga tahun.Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap tersangka penggelapan sertifikat tanah yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun. Tersangka berinisial BP ditangkap di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

"Benar, DPO tersangka berinisial BP telah ditangkap," ujar penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya Kompol Samian, Kamis (13/10/2022).



Baca juga: Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penggelapan Dana Nasabah KSP Sejahtera Bersama

BP merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dalam perkara yang dilaporkan oleh Laurence M Takke.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!