Malam Jumat Legi Dipilih Kapolri saat Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 06 Oktober 2022 - 21:01 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang disampaikan di Polresta Malang Kota. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
MALANG - Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Penetapan nama para tersangka tersebut, disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Polresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.

Malam Jumat Legi dalam penanggalan Jawa, dipilih Kapolri untuk mengumumkan nama-nama tersangka tersebut. Di mana dalam hitungan neptu penanggalan Jawa, Jumat Legi memiliki neptu yang besar, yakni 11. Jumat Legi juga dipercaya oleh sebagian masyarakat sebagai hari sakral.



Terlepas dari pemilihan Jumat Legi sebagai haris pengumuman nama-nama tersangka, tentunya penetapan nama-nama tersangka ini sudah dilakukan oleh tim penyidik Mabes Polri secara seksama, serta memperhatikan seluruh bukti-bukti yang ada.

Akibat Tragedi Kanjuruhan tersebut, hingga saat ini ada sebanyak 131 orang meninggal dunia, dan tujuh orang masih dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang, karena mengalami luka berat.



Kapolri dalam paparannya menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan sejumlah personel polisi dan panitia penyelenggara serta operator pertandingan maka tim Investigasi telah melakukan gelar perkara.

"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan enam tersangka," kata Kapolri saat jumpa pers di Polresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.



Enam tersangka yang sudah ditetapkan adalah, AHR Direktur PT LIB; AH ketua Panpel Arema FC; SS selaku Security Officer Arema FC; Kompol W, Kabagops Polres Malang; AKP H, Danki Brimob Polda Jatim; dan AKP BSA, Kasatsamapta Polres Malang.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More