Kelompok Tani Tuding Perusahaan Perkebunan Alihfungsikan Kawasan Hutan

Sabtu, 04 Juli 2020 - 15:27 WIB
Sidang Lapangan sengketa lahan antara PT SSM dengan Koptan Pasada Lestari oleh PN Tanjungbalai.Foto/Ismanto Panjaitan
ASAHAN - Kelompok Tani Persada Lestari menuding perusahaan perkebunan PT Sumber Sawit Makmur (SSM) merambah areal kawasan hutan Gerakan Rehabilitasi Program Nasional (GERHAN/GN-RHL) tahun 2006, di Desa Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Ekspansi oleh perusahaan di bawah naungan Paya Pinang Group itu dinilai melanggar aturan perundang-undangan karena mengalihfungsikan kawasan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit.



"Ekspansi perusahaan atas lahan yang kami permasalahkan merupakan tindakan perambahan kawasan hutan lindung," ujar perwakilan Koptan Pasada Lestari, Baharuddin Butar-butar kepada SINDOnews.com, usai menjalani sidang lapangan yang digelar PN Tanjungbalai, di Desa Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Jumat (3/7/2020).

(Baca juga: Digerebek Pesta Sabu, Mantan Polisi Simalungun Ditembak )

Sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dimiliki Koptan Pasada Lestari, kata Baharuddin, bahwa lahan GERHAN yang dimaksud berada di Dusun VI Desa Aek Nagali--dulu Dusun Naborsahan, Desa Gonting Malaha--Kecamatan Bandar Pulau, seluas 150 hektar. Koptan Pasada Lestari bertindak sebagai pelaksana kegiatan pembuatan tanaman reboisasi Hutan Rakyat Tormatutung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!