8 Tempat yang Belum Dibuka di Jakarta Selama PSBB Transisi

Sabtu, 04 Juli 2020 - 11:36 WIB
3. Tempat Kursus



Tempat kursus belum boleh beroperasi kembali. Beberapa kebijakan oleh tempat kursus mengharuskan kepada pesertanya untuk mengikuti pendidikan secara daring.

4. Tempat Penitipan Anak



Tempat penitipan anak juga tidak dapat beroperasi sementara. Sebab usia anak-anak masuk ke dalam kategori rentan terhadap penularan Covid-19.

5. Klinik Kecantikan/Salon/Barbershop



Jenis usaha klinik kecantikan, salon atau barbershop juga belum diperbolehkan beroperasi. Karena alat-alat yang digunakan harus betul-betul steril.

6. Bioskop

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!