Pasangan Mesum Diringkus Satpol PP saat Asyik Indehoi di Bangku Taman Tepi Jalan

Jum'at, 30 September 2022 - 15:03 WIB
Saat diperiksa, ternyata kedua muda-mudi mesum tersebut merupakan mahasiswa baru dari kampus ternama di Kota Malang. Mereka berinisial DR, HA, MF, dan RS, yang berusia 17-18 tahun. Seusai tertangkap tangan berbuat mesum, mereka langsung didata dan dibina di Kantor Satpol PP Kota Malang.

"Pertama pembinaan dengan memanggil orang tuanya, atau telepon video orang tuanya yang di luar kota. Kalau tidak kooperatif, akan ditindak pidana ringan (Tipiring) karena melanggar Perda No. 8/2005 tentang tempat pelacuran dan perbuatan cabul. Hukumannya maksimal tiga bulan kurungan, dan denda Rp10 juta," tegas Rahmat.



Rahmat meminta para orang tua lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama yang berasal dari luar Kota Malang. Pasalnya di tengah arus globalisasi dan modernisasi informasi teknologi, kebebasan berbuat sering dijadikan dalih para muda-mudi untuk menghalalkan bermesraan di tempat umum.

"Tolong orang tuanya yang ada di luar kota juga melakukan pengawasan pembinaan kepada anaknya. Jangan terlalu percaya penuh, karena memang namanya dunia pergaulan anak muda dengan teknologi informasi yang begitu cepat, mereka bisa mengakses apapun. Dan semua tanggung jawab kita bersama orang tua, ya pemerintah, ya swasta, ya masyarakat, semuanya. Ini tanggung jawab moral kita semuanya," pungkasnya.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content