Anggota DPRD: Regulasi KTR DKI Jakarta Harus Jaga Keseimbangan

Selasa, 27 September 2022 - 16:46 WIB
Peraturan daerah, kata Gembong, harus mampu menjaga keseimbangan antara pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini, baik kepentingan kesehatan maupun ekonomi harus diakomodir. Jangan sampai, Raperda KTR mendiskriminasi dan merugikan salah satu pihak.

"Mengatur kan menjaga keseimbangan, jangan sampai membunuh pelaku usaha dan jangan sampai merugikan masyarakat yang berkeinginan hidup sehat. Prinsip dasarnya kan itu," tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sesuai mekanisme penyusunan peraturan daerah, Raperda KTR DKI Jakarta harus mengacu pada peraturan di atasnya yaitu PP 109/2012.

"Perda KTR ini pasti akan diselaraskan dengan PP 109/2012. Dasarnya akan ke sana. Mekanisme pembahasan suatu aturan kan diatur dengan undang-undang," ungkapnya.

Gembong memastikan pihaknya akan melakukan proses hearing untuk mendengar dan menyerap aspirasi seluruh pemangku kepentingan terkait legislasi Raperda KTR DKI Jakarta. Menurutnya, Rancangan Perda tersebut akan dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!