Pengakuan Codet, Residivis Pemasok Sabu Pekerja Tambang di Bangka Tengah
Jum'at, 23 September 2022 - 11:41 WIB
BANGKA TENGAH - Petugas Polres Bangka Tengah berhasil membekuk pemasok sabu di pekerja tambang, Kecamatan Koba, Bangka Tengah. Pelaku diketahui bernama Codet alias Faslah Duta (40).
"Selama ini saya menjual ke sekitar lokasi TI, ke pekerja-pekerja TI itu lah," ujar Codet saat dijumpai wartawan, Jumat (23/9/2022).
Dirinya pun mengaku jika harga sabu-sabu yang dijualnya memiliki harga yang bervariasi, mulai dengan harga Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.
"Harga jualnya tergantung, beda-beda. Ada yang harganya Rp150 ribu, ada juga Rp200 ribu. Tapi tiap hari tidak tentu saya menjual, kadang ada kadang juga tidak ada. Sabu-sabu ini saya dapat dari Pangkalpinang," paparnya.
Sebelumnya diketahui, jajaran Sat Res Narkoba berhasil mengamankan Codet, beserta barang bukti sabu-sabu yang telah terbungkus rapi dalam paket-paket kecil siap edar.
"Saat pelaku kita amankan di sebuah bengkel di Kelurahan Berok, ditemukan sebanyak 24 paket sabu dengan total berat 7,93 gram yang disembunyikan di bawah lemari," kata Kasat Res Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris.
Di tambahkan Iptu Windaris, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama juga, sudah dua kali tertangkap. Pelaku kembali melakukan perbuatanya sekitar kurang lebih 1,5 tahun terakhir," pungkasnya.
Pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana ancamanya bisa diatas 5 tahun penjara.
"Selama ini saya menjual ke sekitar lokasi TI, ke pekerja-pekerja TI itu lah," ujar Codet saat dijumpai wartawan, Jumat (23/9/2022).
Dirinya pun mengaku jika harga sabu-sabu yang dijualnya memiliki harga yang bervariasi, mulai dengan harga Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.
Baca Juga
"Harga jualnya tergantung, beda-beda. Ada yang harganya Rp150 ribu, ada juga Rp200 ribu. Tapi tiap hari tidak tentu saya menjual, kadang ada kadang juga tidak ada. Sabu-sabu ini saya dapat dari Pangkalpinang," paparnya.
Sebelumnya diketahui, jajaran Sat Res Narkoba berhasil mengamankan Codet, beserta barang bukti sabu-sabu yang telah terbungkus rapi dalam paket-paket kecil siap edar.
"Saat pelaku kita amankan di sebuah bengkel di Kelurahan Berok, ditemukan sebanyak 24 paket sabu dengan total berat 7,93 gram yang disembunyikan di bawah lemari," kata Kasat Res Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris.
Baca Juga
Di tambahkan Iptu Windaris, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama juga, sudah dua kali tertangkap. Pelaku kembali melakukan perbuatanya sekitar kurang lebih 1,5 tahun terakhir," pungkasnya.
Pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana ancamanya bisa diatas 5 tahun penjara.
(san)
Lihat Juga :
tulis komentar anda