Sita 2 Kg Ganja, Polres Bekasi Ungkap Jaringan Narkoba Lapas Lampung

Kamis, 22 September 2022 - 17:46 WIB
Kepada polisi, WS mengakui pada sabtu 10 September 2022 lalu, menerima kiriman jenis daun ganja 2 kilo gram yang diantarkan melalui paket dari Lapas Lampung, Sumatra Selatan, dengan upah sebesar Rp1,5 juta.

Pada saat transaksi menyuruh RS untuk mengantarkan barang tersebut, dengan cara COD dan ada juga yang ditempel atau di taruh di perkebunan. ”Terus RS mengarahkan pembeli melalui telpon untuk menuju lokasi yang sudah di tentukan oleh RS,” imbuhnya.

Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun. ”Kasus ini masih dalam pengembangan, dan pemasoknya sedang dalam pengejaran,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!