Anies Izinkan Hunian Vertikal Dibangun Lebih Tinggi di Kawasan TOD Jakarta

Kamis, 22 September 2022 - 17:45 WIB
Dalam RDTR sebelumnya atau tahun 2014, Pemprov DKI membatasi ketinggian hunian vertikal di mana pun. Termasuk di area transit angkutan umum massal berbasis jalan atau rel seperti KRL Commuter Line, MRT, LRT atau BRT.

"Sekarang kalau di samping terminal, kalau dekat stasiun, maka radius 800 meter bisa diberikan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) 11 dan radius 800 meter-1.200 meter diberikan KLB 7," katanya.

Aturan ini bertujuan mendorong kebutuhan penduduk yang tadinya bermukim di lokasi jauh sehingga bisa mendapat tempat tinggal yang layak, terjangkau, dan aksesibilitas yang mudah di tengah kota.

"Warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan 1,5 jam - 2 jam dari luar masuk ke dalam kota. Lalu, tidak perlu membeli kendaraan pribadi karena dia tinggal di tempat yang bisa dijangkau pakai kendaraan umum," ungkap Anies.

Jika seluruh transportasi umum di Jakarta telah beroperasi 24 jam tentu akan sangat menguntungkan warga yang tinggal di kawasan TOD. "Ke mana saja bisa kapan saja pakai kendaraan umum. That's the future of Jakarta dan ini yang disiapkan sekarang," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!