Waduh! Puluhan Kepala Sekolah SD dan SMP di Merangin Tak Miliki NRKS

Rabu, 21 September 2022 - 12:33 WIB
Puluhan kepala sekolah di Kabupaten Merangin, Jambi ternyata tidak memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) yang menjadi syarat wajib untuk menjadi seorang kepala sekolah. Foto ilustrasi SINDOnews
MERANGIN - Puluhan kepala sekolah di Kabupaten Merangin, Jambi ternyata tidak memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) yang menjadi syarat wajib untuk menjadi seorang kepala sekolah. Akibatnya, jabatan kepala sekolah saat ini banyak dijabat oleh seorang pelaksana tugas atau Plt.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Said Usman mengatakan bahwa saat ini masih ada 17 kepala sekolah SMP dan 50 kepala sekolah SD yang dijabat oleh pejabat pelaksana tugas karena tidak memiliki NRKS. Baca juga: Seleksi Kepsek di Makassar Segera Dibuka, Guru Penggerak Dipertimbangkan



"Para Plt yang ditunjuk ini hanya bisa menjalankan tugas selama 1 periode atau 4 tahun sebagai kepala sekolah," ungkapnya, Rabu (21/9/2022).

Menurutnya, walau tidak memiliki NRKS, guru bisa menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah dengan beberapa syarat, yakni golongan sudah 3B, sudah sarjana dan sudah sertifikasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!