Polres Lampung Tengah Gelar Upacara PTDH terhadap Aipda RS yang Tembak Mati Rekannya

Jum'at, 16 September 2022 - 18:50 WIB
Kapolres Lampung Tengah (lampeng) AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memimpin langsung upacara Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) Aipda RS anggota Polsek Way Pengubuan di halaman Mako Polres setempat, Jumat (16/9/2022) . MPI/Yuswantoro
LAMPUNG TENGAH - Kapolres Lampung Tengah (lampeng) AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memimpin langsung upacara Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) Aipda RS anggota Polsek Way Pengubuan di halaman Mako Polres setempat, Jumat (16/9/2022)

Aipda RS dipecat dengan tidak hormat akibat ulahnya yang menembak mati rekan sekantornya Aipda AK Bhabinkamtibmas Pol Way Pengubuan, Lampung Tengah, Rabu (4/9/2022) lalu. Pemicunya, hanya karena merasa tersinggung terhadap korban yang dinilai sering menggunjingnya.

Sebelumnya Sidang kode Etik terhadap Aipda RS, telah digelar di Aula Admani Wedhana Polres Lamteng dengan menghadirkan 28 orang, 11 diantaranya masyarakat sipil pada Rabu (8/9/2022).

Selain di pecat dengan tidak hormat (PTDH) Aipda RS pun, masih akan menghadapi tuntutan pidana umum.

Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan berkas perkara polisi tembak polisi telah dilimpahkan tahap 1 ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah (8/9/2033).



Dari arahan apel, PTDH kepada RS ditujukan untuk efek jera anggota. Terkait pengggunaan senjata api bagi anggota, sebelumnya para personel melalaui berbagai persyaratan adminstrasi dan tes psikologi.

Baca: Lampung Tengah Gempar! Polisi Tembak Polisi Akibatkan 1 Tewas.

"Kami juga rutin memberikan pembekalan dan penguatan mental. Kemarin juga kami baru menyelenggarakan bimbingan mental, dengan menghadirkan para tokoh agama masing-masing," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandora Arsyad menjelaskan, Aipda RS dipecat dengan tidak hormat, setelah sebelumnya menjalani sidang kode etik.

Baca Juga: Bejat, Perawat di Lubuklinggau Cabuli Adik Lelaki Pasien di Rumah Sakit.

Menurut Pandra Selain di PTDH Aipda RS, Juga menghadapi tuntutan pidana umum. "RS dikenakan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana," jelasnya
(nag)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More