Persyaratan Masih Ketat, Penerbangan di Bandara Soetta Sepi

Kamis, 02 Juli 2020 - 14:25 WIB
PT AP II Persero tidak memberikan kelonggaran kepada penumpang dalam penerbangan di Bandara Soetta, Tangerang.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) II Persero tidak memberikan kelonggaran kepada penumpang dalam penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang. Pihak pengelola bandara, tetap memakai protokol Covid-19 .

Para penumpang yang akan melakukan perjalanan udara melalui Bandara Soetta pun diharapkan menyiapkan persyaratan, seperti identitas diri, dokumen penerbangan, dan hasil rapid atau PCR test negatif Covid-19. VP of Corporate Communication PT AP II Persero, Yado Yarismano mengatakan, tidak ada kelonggaran, pihaknya tetap akan mengikuti ketentuan yang berlaku.



"Untuk saat ini, syarat-syarat untuk terbang domestik itu ada tiga dokumen. Pertama membawa identitas diri, dokumen penerbangan, dan hasil pemeriksaan rapid/PCR test negatif," kata Yado, Kamis (2/7/2020).

Dia melanjutkan, untuk poin nomor tiga, sesuai dengan Surat Edaran (SE) No 09 Gugus Tugas, di mana saat ini untuk hasil rapid atau PCR test berlaku hingga 14 hari. Tanpa dokumen itu, penerbangan tak bisa dilakukan. "Kami sebagai operator bandara mengikuti ketentuan yang berlaku. Untuk SIKM , saat ini masih dijalankan oleh teman-teman Pemprov DKI. Terutama untuk penumpang yang baru datang ke Jakarta," ujar Yado.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!