Tak Berizin, Bappebti Tutup 80 Situs Investasi Bodong
Senin, 27 April 2020 - 14:14 WIB
Ilustrasi/iNews.id
BANDUNG - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menutup atau memblokir 80 domain situs entitas selama Maret 2020. Situs tersebut ditutup, karena tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka.
Penutupan situs tak resmi, pada Maret 2020 menjadi yang terbanyak sepanjang triwulan 1/2020. Sehingga, secara kumulatif, sepanjang triwulan pertama tahun 2020, Bappebti telah memblokir 103 domain situs.
“Meskipun saat ini kita sedang menghadapi pandemi COVID-19, Bappebti tetap memberantas kegiatan PBK (perdagangan berjangka komoditi) tak berizin. Apalagi saat pandemi ini, pengawasan dan pemantauan terhadap penawaran investasi di bidang PBK tidak boleh lemah," kata Kepala Bappebti Tjahya Widayanti, Senin (27/4/2020).
Menurut dia, masyarakat harus tetap dilindungi dari kegiatan ilegal di bidang PBK yang berpotensi merugikan masyarakat. Meski bekerja dari rumah, Bappebti tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Antara lain melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan di bidang PBK. Termasuk memblokir domain situs entitas yang tidak memiliki izin dari Bappebti.
Penutupan situs tak resmi, pada Maret 2020 menjadi yang terbanyak sepanjang triwulan 1/2020. Sehingga, secara kumulatif, sepanjang triwulan pertama tahun 2020, Bappebti telah memblokir 103 domain situs.
“Meskipun saat ini kita sedang menghadapi pandemi COVID-19, Bappebti tetap memberantas kegiatan PBK (perdagangan berjangka komoditi) tak berizin. Apalagi saat pandemi ini, pengawasan dan pemantauan terhadap penawaran investasi di bidang PBK tidak boleh lemah," kata Kepala Bappebti Tjahya Widayanti, Senin (27/4/2020).
Menurut dia, masyarakat harus tetap dilindungi dari kegiatan ilegal di bidang PBK yang berpotensi merugikan masyarakat. Meski bekerja dari rumah, Bappebti tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Antara lain melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan di bidang PBK. Termasuk memblokir domain situs entitas yang tidak memiliki izin dari Bappebti.
Lihat Juga :