Percepat Penanganan COVID-19, Jateng Bentuk 6 Koordinator Wilayah
Rabu, 01 Juli 2020 - 22:21 WIB
REMBANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membentuk Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) untuk percepatan penanganan COVID-19. Sampai saat ini, selain Kota Semarang dan Kabupaten Demak, terdapat 11 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang memerlukan perhatian khusus.
Enam Satkorwil telah dibentuk di enam eks karesidenan. Yaitu wilayah Pati, Semarang Raya, Pekalongan, Banyumasan, Kedu dan Solo. Layaknya Badan Koordinasi wilayah, Satkorwil tersebut ranah kerjanya melakukan sinkronisasi, koordinasi serta melakukan percepatan penanganan COVID-19 di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Selain mengatasi persoalan-persoalan yang muncul dalam penanganan, Satkorwil itu juga difungsikan Ganjar untuk penanggulangan dampak sosial, ekonomi maupun kesehatan.
"Agar kita bisa membantu masing-masing daerah sehingga bisa responsif pada penanganan COVID-19 ini," kata Ganjar, Rabu (1/7/2020). (Baca juga: Muncul Klaster Pemprov Jateng, Puluhan ASN Terpapar Corona )
Ia mengungkapkan, di 35 Kabupaten kota yang ada di wilayahnya, ada 13 daerah yang perlu perhatian khusus. Dua di antaranya masuk zona merah, yaitu Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
Sementara, 11 daerah lain yang mendapat perhatian khusus tersebut sebagian besar berada di wilayah Pantura. Dari Rembang, Kudus, Jepara, Kendal, Batang, Pekalongan, Pemalang, Tegal sampai Brebes. Ditambah Kabupaten Semarang dan Salatiga.
"Karena persebarannya sebenarnya merata maka kita buat Satkorwil itu. Ini adalah langkah percepatan agar hal-hal yang bersifat koordinatif bisa langsung cepat diselesaikan," katanya.
Upaya percepatan penanganan juga dilakukan dengan memperbanyak test. Karena dengan diperbanyaknya test penanganan akan lebih terukur dan efisien. Terlebih Jawa Tengah telah memiliki dua mobil yang bisa melakukan PCR Test secara mobile.
"Kita sudah ada mobil untuk melakukan PCR Test, bantuan dari Gugus Tugas dan insyaallah besok akan ada tambahan satu dari Bank Jateng. Nah kalau ini ada kabupaten yang memerlukan akan kita kirim. Bisa gantian daerah lain," ujarnya.
Enam Satkorwil telah dibentuk di enam eks karesidenan. Yaitu wilayah Pati, Semarang Raya, Pekalongan, Banyumasan, Kedu dan Solo. Layaknya Badan Koordinasi wilayah, Satkorwil tersebut ranah kerjanya melakukan sinkronisasi, koordinasi serta melakukan percepatan penanganan COVID-19 di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Selain mengatasi persoalan-persoalan yang muncul dalam penanganan, Satkorwil itu juga difungsikan Ganjar untuk penanggulangan dampak sosial, ekonomi maupun kesehatan.
"Agar kita bisa membantu masing-masing daerah sehingga bisa responsif pada penanganan COVID-19 ini," kata Ganjar, Rabu (1/7/2020). (Baca juga: Muncul Klaster Pemprov Jateng, Puluhan ASN Terpapar Corona )
Ia mengungkapkan, di 35 Kabupaten kota yang ada di wilayahnya, ada 13 daerah yang perlu perhatian khusus. Dua di antaranya masuk zona merah, yaitu Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
Sementara, 11 daerah lain yang mendapat perhatian khusus tersebut sebagian besar berada di wilayah Pantura. Dari Rembang, Kudus, Jepara, Kendal, Batang, Pekalongan, Pemalang, Tegal sampai Brebes. Ditambah Kabupaten Semarang dan Salatiga.
"Karena persebarannya sebenarnya merata maka kita buat Satkorwil itu. Ini adalah langkah percepatan agar hal-hal yang bersifat koordinatif bisa langsung cepat diselesaikan," katanya.
Upaya percepatan penanganan juga dilakukan dengan memperbanyak test. Karena dengan diperbanyaknya test penanganan akan lebih terukur dan efisien. Terlebih Jawa Tengah telah memiliki dua mobil yang bisa melakukan PCR Test secara mobile.
"Kita sudah ada mobil untuk melakukan PCR Test, bantuan dari Gugus Tugas dan insyaallah besok akan ada tambahan satu dari Bank Jateng. Nah kalau ini ada kabupaten yang memerlukan akan kita kirim. Bisa gantian daerah lain," ujarnya.
(mpw)
tulis komentar anda