Gasak Uang Majikan Rp120 Juta, Wanita Asisten Rumah Tangga Dijebloskan Tahanan

Sabtu, 03 September 2022 - 05:55 WIB
Seorang asisten rumah tangga berinisial MA, ditangkap anggota Polresta Tanjungpinang, karena mencuri uang majikannya sebesar Rp120 juta. Foto/Antara
TANJUNGPINANG - Wanita berinisial MA yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, dijebloskan ke sel tahanan Polresta Tanjungpinang. MA ditangkap polisi, setelah terbukti mencuri uang majikannya sebesar Rp120 juta.



"Pelaku pencurian ditangkap di rumah majikannya di Jalan Soekarno Hatta No. 29, Kota Tanjungpinang, Kamis (1/9/2022) sore," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Harahap.

Awal mengungkapkan, pencurian uang ini terbongkar ketika anak korban menanyakan kepada korban letak buku tabungannya, karena sudah lama tidak dicetak. Korban lantas menyebut bahwa buku tabungan itu berada di dalam kantong plastik di atas rak buku.





Saat anak korban mengecek, ternyata buku tabungan sudah tidak ada lagi. "Besoknya, korban pergi ke dua bank untuk mengurus buku tabungan dan ATM yang hilang," ungkap Awal.

Selanjutnya, saat korban mengecek di bank, ternyata ada penarikan uang di dua rekening bank tersebut. Total uang yang ditarik tanpa sepengetahuan korban sekitar Rp120 juta.

Atas kejadian itu, lanjut Awal, korban kemudian membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang. Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, langsung melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian.



"Ternyata yang mencuri uang itu, pelaku MA yang berkerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban," ungkap Awal. Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, langsung menangkap pelaku saat sedang berkerja di rumah korban.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya lalu dibawa langsung ke Polresta Tanjungpinang untuk menjalani proses penyelidikan. "Kami sita sejumlah barang bukti, yakni ponsel, gelang emas, kosmetik, kulkas, mesin cuci, buku tabungan serta ATM," pungkas Awal.
(eyt)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More