Polisi Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Tanjung Priok

Jum'at, 02 September 2022 - 21:35 WIB
Polisi mengamankan truk trailer yang sudah dimodifikasi untuk melakukan penimbunan BBM solar secara ilegal. Foto: MNC Portal Indonesia/Yohannes Tobing
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal bersubsidi jenis solar yang terjadi di wilayah Jakarta Utara, Rabu 31 Agustus 2022. Terungkapnya penimbunan BBM ilegal ini berawal dari temuan timbunan BBM yang terjadi di Jalan Jepara, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

"Tersangka berinisial MY (42), jadi modus operandi tersangka menyalahgunakan BBM subsidi pemerintah dengan melakukan pengangkutan menggunakan truk trailer tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi," kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat di Jakarta Utara, Jumat (2/9/2022). Baca juga: Antisipasi Penimbunan BBM, Polisi Jaga 613 SPBU se-Jabodetabek



Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama menambahkan, MY dengan sengaja melakukan penimbunan Bio Solar untuk dijual kembali saat harga BBM naik.

"Dia beli dengan harga subsidi. Jenis Bio Solar. Kemudian dia niat jual kembali. Saat ini memang dia belum menjualnya, jadi nunggu harga naik dulu. Baru dia jual kembali," kata Wiratama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!