Diduga Terima Duit Judi Online, Kanit Polsek Penjaringan Terancam Dipecat dan Dikurung 30 Hari

Jum'at, 02 September 2022 - 14:44 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M. Fajar terancam diberhentikan dengan tidak hormat PTDH lantaran diduga menerima uang dalam menangani perkara judi online.

”Iya (terancam) PTDH. PTDH kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Zulpan, Jumat (2/9/2022). Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Ditangkap, Fadil Imran: Menyalahgunakan Wewenang



Zulpan menegaskan pemberian sanksi PTDH menunggu hasil rekomendasi Paminal Mabes Polri. Bila ada rekomendasi, penyidik akan mendalami dugaan tersebut. ”Nanti akan dipelajari sama penyidik, hari senin kita patsus dan kita riksa secara mendalam,” tutur Zulpan.

Nantinya, kata Zulpan, AKP Fajar akan ditahan di SPN Lido, Jawa Barat dan AKP Fajar bersama tujuh anggotanya akan dikurung di sana selama 30 hari. Baca juga: Propam Polri Tangkap Kanit Polsek Penjaringan Terkait Judi Online
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!